a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan riset dan inovasi nasional, diperlukan data riset dan inovasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses;
b. bahwa untuk menjamin tersedianya data riset dan inovasi serta untuk terselenggaranya satu data di bidang riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai tata kelola data riset dan inovasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.