a. bahwa untuk meningkatkan dan optimalisasi pemanfaatan dan pendayagunaan kapasitas sumber daya riset dan inovasi, perlu dilakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan konstitusional, perlu disusun pedoman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional; 2022, No.110 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.