a. bahwa untuk optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksananan tugas dan fungsi pada Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, perlu melakukan penataan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora belum menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.