a. bahwa data primer dan keluaran hasil riset merupakan aset penting sehingga harus tersedia untuk jangka panjang;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan data primer dan keluaran hasil riset sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk jangka panjang, perlu mengatur mekanisme wajib serah dan wajib simpan agar dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
c. bahwa belum ada pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset; 2022, No.425 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.