a. bahwa pedoman formasi Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dilakukan untuk penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, perlu menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.