a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
b. bahwa perubahan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3752/D/OT/2020, tanggal 30 Desember 2020, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/642/M.KT.01/2021 tanggal 29 Juni 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia; www.peraturan.go.id 2021, No.1210 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.