a. bahwa untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi Aparatur Sipil Negara yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi, perlu menguatkan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui tugas belajar dan pelatihan;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.