a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan serta memenuhi kebutuhan organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap dukungan keahlian tertentu, diperlukan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tertentu;
b. bahwa keberadaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan guna memberikan dukungan profesional, analisis kebijakan, serta rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan program Badan Riset dan Inovasi Nasional;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja tenaga ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menyusun pedoman teknis pengangkatan tenaga ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.