a. bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta berdaya saing tinggi, perlu peraturan dasar untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu disusun statuta;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, perlu menyusun statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No.109 -2- menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.