bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.