bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.