a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.