a. bahwa untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia, perlu mengatur kembali klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia;
b. bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5;
c. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.