a. bahwa untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi guna penguatan ketahanan energi nasional, mewujudkan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk optimalisasi penerimaan negara, perlu penerapan sistem jaminan kuantitas dalam pemroduksian minyak dan gas bumi;
b. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 40 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk menjamin standar dan mutu dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu pengaturan mengenai pemberlakuan wajib standar nasional Indonesia sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.