a. bahwa untuk mewujudkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat, terkini, dan terintegrasi, guna mendukung keterpaduan pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, diperlukan penyusunan dan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyusunan dan Pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.