a. bahwa untuk mewujudkan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Pusat Statistik guna meningkatkan kinerja organisasi, mendukung pelaksanaan manajemen talenta, serta mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi dan tujuan pembangunan nasional, perlu dilakukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Badan Pusat Statistik melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mendukung pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi, perlu mengatur pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Badan Pusat Statistik melalui sistem pembelajaran terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi pada Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.