a. bahwa dinamika tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik diperlukan penataan penempatan pegawai yang responsif terhadap perubahan organisasi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan operasional di pusat maupun daerah;
b. bahwa untuk memastikan peningkatan produktivitas dan efektivitas kerja, serta pencapaian tujuan organisasi, perlu penempatan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi;
c. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.