a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.