a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi menjadi Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi dengan Peraturan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.