a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi menjadi Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1618 -2- Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.