a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi jaringan informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Jaringan Informasi lmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor : B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a huruf b, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai www.peraturan.go.id 2015, No.1679 -2- Jaringan Informasi dan Komunikasi dengan Peraturan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.