a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan kapasitas organisasi dan pengembangan teknologi kekuatan struktur untuk peningkatan daya saing industri nasional, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur;
b. bahwa telah diterbitkan Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Nomor: B/3185/M.PAN- RB/9/2015 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPPT tanggal 30 September 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur dengan Peraturan ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.