a. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia perlu membentuk dan mengembangkan sistem informasi secara terpadu;
b. bahwa pelayanan penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengembangan sistem informasi terpadu yang dilaksanakan melalui sistem komputerisasi pelindungan pekerja migran Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi terpadu untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan organisasi serta kebutuhan hukum saat ini; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.