a. bahwa terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang sedang atau telah mengalami permasalahan, perlu diberikan pelindungan sosial berupa bantuan sebagai santunan untuk meringankan beban hidup calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya; b. bahwa pemberian bantuan kepada calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2021, No.1148 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.