a. bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja; b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menunjang pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia pada layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu membentuk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 2022, No.598 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.