a. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi kepada purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.