a. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis sistem merit, diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan pengaturan mengenai 2021, No. 908 -2- pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai dasar dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.