a. bahwa untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia melalui peran pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta adanya perubahan tugas dan fungsi kelembagaan, diperlukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.