a. bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja, perlu diatur mengenai layanan pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.