a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari penyalahgunaan wewenang serta praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, diwajibkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.