a. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses pembentukan peraturan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.