a. bahwa untuk memperjelas pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, Badan Pengelola Keuangan Haji perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan www.peraturan.go.id 2022, No. 412 -2- Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.