a. bahwa obat yang beredar, termasuk obat impor harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu;
b. bahwa pengaturan pengawasan obat impor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3459 tahun 2005 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.