a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi; b. bahwa pengaturan mengenai persyaratan penambahan zat gizi dan non gizi dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi Dalam Produk Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi Dalam Pangan Olahan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.809 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.