a. bahwa beberapa ketentuan dalam penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.0027 tahun 2006 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pembuatan dan bahan obat; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.0027 Tahun 2006 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Tahun 2006; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.470 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.