a. bahwa dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat, obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
b. bahwa informasi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu harus berupa keterangan yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada penandaan/label obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan;
c. bahwa selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, masyarakat juga harus diberikan informasi asal bahan tertentu, kandungan alkohol, dan batas kedaluwarsa dalam www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.328 2 penandaan/label obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.