a. bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada saat pemasukan, pembuatan, dan peredaran sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu;
b. bahwa pengawasan terhadap zat adiktif dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan label dan iklan sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif;
c. bahwa pengaturan mengenai tindak lanjut pengawasan obat dan bahan obat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.