a. bahwa berdasarkan aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan kosmetika tertentu serta untuk mendukung peningkatan berusaha bagi industri kosmetika yang memiliki sertifikat produksi kosmetika golongan B, perlu mengatur mengenai bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika yang memiliki sertifikat produksi kosmetika golongan B;
b. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang dapat diproduksi oleh industri kosmetika yang memiliki sertifikat produksi kosmetika golongan B sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 Tahun 2011 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Izin Produksi Golongan B sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2021, No. 177 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.