a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran bahan tambahan pangan campuran yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.