bahwa untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran dan upaya untuk menyelesaikan kerugian negara atas Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.