a. bahwa pengawasan iklan obat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan serta perkembangan media dan cara untuk melakukan kegiatan pemasaran dan/atau perdagangan obat;
b. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari informasi yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan dalam promosi dan iklan obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Promosi dan Iklan Obat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.