a. bahwa untuk meningkatkan daya saing pangan olahan Indonesia melalui peningkatan jumlah ekspor pangan olahan Indonesia di pasar global, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu memberikan dukungan melalui penyelenggaraan pelayanan publik berupa penerbitan surat keterangan ekspor pangan olahan;
b. bahwa pelaku usaha pangan memerlukan surat keterangan ekspor pangan olahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diekspor serta memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pangan dalam penerbitan surat keterangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur mengenai tata cara penerbitan surat keterangan ekspor pangan olahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.