a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan olahan industri rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan sebelum beredar dan selama beredar;
c. bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.