a. bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pangan yang aman dan bermutu serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjamin keamanan dan mutu pangan, perlu disusun program berbasis komunitas yang terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan serta melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
c. bahwa pengaturan mengenai program desa pangan aman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan yang aman dan bermutu sehingga perlu diganti; 2022, No.186 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.