a. bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam pengadaan Barang/Jasa telah membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Unit Kerja www.peraturan.go.id 2020, No. 188 -2- Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.