a. bahwa untuk memastikan kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, perlu dilakukan uji klinik yang baik sebagai bagian dari pengembangan dan inovasi produk kosmetik;
b. bahwa pengaturan mengenai tata laksana persetujuan pelaksanaan uji klinik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.