a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat dan makanan;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pelatihan bidang keamanan pangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.