a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan olahan yang mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan belum mengatur persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 serta sosis dan bakso daging dengan proses pasteurisasi pada kategori pangan 08.3.2;
c. bahwa pengaturan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa minuman serbuk berperisa yang dalam komposisinya mengandung susu atau produk olahannya atau krimer atau cokelat pada kategori pangan 14.1.4.3 serta teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori pangan 14.1.5 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.