a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.