a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu pengaturan guna mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan masih terdapat beberapa ketentuan yang belum efektif dan perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.